Empat Prinsip Liputan Pemilu Wajib Wartawan Tahu

Workshop Peliputan Pemilu 2024 Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Bandarlampung, Senin (18/9/2023). (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H, M.S., menyebutkan ada empat prinsip harus menjadi acuan wartawan dalam meliput pemilihan umum (pemilu).

“Empat prinsip itu, yakni independensi pers dan wartawan, imparsialitas, keberimbangan, dan mempedomani etika jurnalistik,” kata Ninik Rahayu saat workshop Peliputan Pemilu 2024 Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Bandarlampung Senin (18/9/2023).

Dia mengungkapkan, workshop ini agenda meningkatkan kualitas peliputan pada Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, independen ialah memberitakan peristiwa atau fakta harus sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

“Ini (independen) sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Bila wartawan jadi calon legislatif (caleg) atau tim sukses, ia nonaktif atau mengundurkan diri sebagai wartawan, sesuai Surat Edaran Dewan Pers 1 tahun 2022,” jelasnya.

Berita pesanan atau pariwara, lanjut ia, harus berbeda dengan berita secara umum, dengan menegaskan garis api atau firewall antara berita dan iklan.

“Guna memajukan bisnis, perusahaan pers wajib tak memengaruhi ruang redaksi. Pemilik perusahaan pers berpartai poltik (parpol) tak menggunakan media untuk kepentingan politiknya,” ujarnya.

Selain itu, redaksi media ber-parpol, tak mem-framing berita demi kepentingan elektoral satu pihak.

Soal imparsialitas, Ninik mengatakan, tak berpihak, sikap tanpa bias, dan prasangka bertugas jurnalistik atau tak beritikad buruk.

“Wartawan harus bersikap netral memberitakan sosok caleg atau parpol disukai atau tidak disukai,” tegasnya.

Menurtnya, afiliasi pemilik perusahaan pers tak memengaruhi pemberitan. Wartawan juga harus menepis bias gender kandidat perempuan, hindari liputan mengorek kehidupan pribadi dan rumah tangga.

“Fokuskan kepada prestasi, cita-cita, dan kontribusi dalam pembangunan,” jelas dia.

Terkait keberimbangan, Ninik mengungkapkan, semua pihak mendapat kesempatan setara, sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Lalu memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

“Juga memberitakan sosok tertentu dalam proporsional setara, baik jumlah, durasi, waktu, dan lainnya dengan sosok lainnya,” katanya.

Ninik menegaskan, jurnalis juga harus disiplin verifikasi karena harus mempedomani etika jurnalistik dan ketentuan lainnya. (rn)

Related posts

Leave a Comment