
SUKADANA, SAYLAMPUNG.ID- Polisi terpaksa melumpuhkan seorang pencuri sapi, Pasalnya, pelaku nekat melawan saat polisi menangkapnya.
Kapolres Lampung Timur (Lamtim), AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kasi Humas AKP Holili, Sabtu (26/8/2023), menjelaskan, pelaku berinisial MF (35), warga Kabupaten Pringsewu.
Kapolres mengatakan, berdasarkan data kepolisian, pelaku dengan dugaan mencuri sapi milik HT (31), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, Selasa (22/8/2023).
“Peristiwa oleh pelaku di rumah korban Rudi Hartono. MF masuk ke kandang sapi di belakang rumah. Ia membawa kabur seekor sapi betina seharga Rp11 juta,” ungkapnya.
Ia mengatakan, petugas Satuan Reskrim Polres Lamtim dan Polsek Batanghari Nuban saat membekuk pelaku, terpaksa bertindak tegas dan terukur karena berupaya melawan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu mobil Suzuki APV dan seekor sapi.
“Pelaku akan kena jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Korban berterima kasih kepada polisi yang telah mengungkap pencurian sapi miliknya.
“Saya berterima kasih kepada Polres Lamtim. Hanya kurun waktu 2 hari dapat menemukan pelaku dan sapi saya,” ucapnya sambil menerima kembali sapi miliknya. (rls)