UMP Lampung 2025 Ditetapkan Rp2,893 Juta

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025. UMP Lampung 2025 ini sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka itu dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025. Penetapan ini juga mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024. Peraturan itu menjelaskan, UMP naik 6,5%, sebagaimana Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mengumumkan pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden. UMP Lampung 2025 ini…

Read More