UMK Lampung Selatan 2026 Naik 4,64 Persen Jadi Rp3.219.609

KALIANDA- Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026. Surat edaran itu menegaskan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat naik 4,64 persen atau Rp142.618,49 dari UMK tahun 2025 yang berada pada angka Rp3.076.990. Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan…

Read More