Pro dan Kontra Tapera, Disnaker Bandarlampung Tunggu Arahan Pusat

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pemotongan gaji karyawan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra. Meski masih ditunda, PP itu berencana berlaku pada tahun 2027. Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Bahril, Rabu (19/6/2024), mengaku, masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait Tapera. Pasalnya, ungkap Bahril, hingga saat ini belum ada surat resmi untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. “Kalau kami ini pemerintah daerah. Jadi, ikut kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas…

Read More