BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Pakaian Seragam Peserta Didik SMA/SMK/SLB dengan Nomor: 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025. Disdikbud Lampung menerbitkan SE ini guna menindak lanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa 15 Juli 2025 dan transparansi Pemerintah Provinsi Lampung. SE itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No.50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam SE itu, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan, wali murid bebas membeli pakaian…
Read More