BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat pleno Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Senin (1/12/2025). Rapat pleno itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Lampung Timur (Lamtim). Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan, revisi RTRW kabupaten/kota merupakan kewajiban setelah terbit Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023. Aturan itu, kata Marindo Kurniawan, mensyaratkan pemerintah kabupaten/kota menyesuaikan RTRW paling lambat setahun sejak penetapan peraturan provinsi. “Revisi RTRW ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah strategis menyiapkan…
Read More