BANDARLAMPUNG- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memimpin rapat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Rapat itu di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025). Gubernur Mirza mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) bersama bupati se-Lampung telah meneken sepakat Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu. HAP ubi kayu ini Rp1.350/kg dengan potongan kadar air 15%, sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian. “Hari ini kami bersama para bupati meneken HAP tapioka atau singkong sesuai Pergub. Harga ini berlaku bukan hanya…
Read More