BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berkelanjutan. Begitu kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, PNS, DPRD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemprov Lampung Triwulan II 2026 bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung di Hotel Emersia, Senin 27 Juli 2026. Marindo berkata pelayanan kesehatan berkualitas tak hanya bergantung pada rumah sakit dan tenaga…
Read More