KOTABUMI, SAYLAMPUNG.ID- Polres Lampung Utara menilang sepuluh truk melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat melintas di Jalinsum tepatnya Jalan RPN Kotabumi, Rabu (3/7/2024). Satlantas Polres Lampung Utara menilang kendaraan itu sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL. Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, pihaknya menenindak truk ODOL untuk memberikan aman dan nyaman pengguna jalan raya. Selain itu, kata Teddy, sebagai upaya mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas akibat truk…
Read More