BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang memperpanjang masa jabatan Pj. Bupati Tanggamus kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan. Samsudin menyerahkan surat keputusan itu di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Jumat (27/9/2024). Menteri Dalam Negeri memperpanjang surat keputusan itu lantaran Mulyadi Irsan tepat satu tahun mengemban amanah sebagai Pj. Bupati Tanggamus dan kembali mengisi jabatan tersebut. Samsudin meminta Mulyadi berfokus utama menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya hingga sampai tingkat aparatur desa. Ia menegaskan, meski tak berstatus…
Read More