BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Polsek Tanjung Karang Timur meringkus tiga pencuri 15 dus minuman keras (miras). Akibat kejadian itu korban YR (24) merugi Rp 9 juta. Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (4/11/2024), mengatakan, polisi terpaksa bertindak tegas dan terukur lantaran RF mencoba melawan dan kabur. “Ketiga pelaku, yaitu RF (28), IM (27) dan KR (32). Ketiganya ialah warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung,” kata Kurmen Rubiyanto. Ia menuturkan, kawanan ini memiliki peran masing-masing dalam beraksi. RF bertugas masuk gudang melalui pintu belakang gudang lalu memindahkan puluhan dus minuman ke…
Read More