DPRD Lampung Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah 2025

BANDARLAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 di ruang sidang DPRD setempat, Senin (27/4/2026). Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “LKPJ menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” katanya. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mewakili Gubernur Lampung menyerahkan dokumen LKPJ Kepala Daerah 2025 kepada pimpinan DPRD Lampung. Jihan Nurlela mengatakan,…

Read More