BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lenistan Nainggolan, menyosialiasasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Lenistan Nainggolan menggelar kegiatan itu di Kelurahan Sukarame 2, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Ahad 23 Juli 2023. Guna menjelaskan terkait perda itu, dia menggandeng narasumber Fhata Zaf Al Ali dari BNN Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum Umitra, Tahuramalagano. Lenistas Nainggolan mengajak agar para orang tua terus mengawasi dan menjaga anak-anak serta keluarga dari bahaya narkoba. “Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi…
Read More