JAKARTA, SAYLAMPUNG.ID- Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia menyerahkan daftar koperasi sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyerahkan daftar koperasi itu kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025). Budi Arie mengatakan, berdasarkan Pasal 321 UUP2SK, Kemenkop berkewajiban membina koperasi menjalankan usaha secara open loop, khususnya bergerak jasa keuangan. “Kami telah melakukan langkah-langkah, antara lain sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas…
Read More