BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menetapkan harga dasar singkong terus mendapat dukungan luas kalangan industri. Hingga hari ini, sekitar 30 perusahaan pengolah singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi Gubernur itu mengatur harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen. Ketua Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai, langkah ini sebagai bentuk berpihak nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga 4 perusahaan belum menjalankan aturan. Karena itu, Mikdar mengapresiasi sekitar 30 perusahaan karena telah mengikuti…
Read More