BANDARLAMPUNG- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan berbahasa daerah dan memakai batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan. Ingub diteken 30 Desember 2025 ini ialah langkah strategis pemerintah provinsi melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan ini juga sejalan visi Asta Cita Presiden RI serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung memperkuat identitas adat sebagai bagian khasanah budaya nusantara. Instruksi itu kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati…
Read More