KOTABUMI, SAYLAMPUNG.ID- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami Amelia Apriani memasuki babak baru setelah sang suami, Subli alias Alek, melaporkan balik istrinya dengan tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Amelia menilai langkah ini tak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban. “Proses hukum hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas ialah korban KDRT suaminya, Subli alias Alek, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, Jumat (29/8/2025). “Harus diingat bahwa, Amelia korban awal KDRT. Kenapa malah…
Read More