Pemprov Lampung Ikuti Rakor Inflasi, Cabai Merah Picu IPH Naik

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2026 secara virtual itu dari Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung.
Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2026 secara virtual itu dari Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Senin 26 Oktober 2026. Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah 2026, pembahasan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah.

Rakor secara virtual itu dari Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, Senin 26 Oktober 2026.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Yanyan Ruchyansah mewakili Pemprov Lampung.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatakan, inflasi dipengaruhi berbagai faktor, termasuk dinamika global dan kenaikan harga sejumlah pangan, seperti cabai, beras, dan ayam ras.

Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap terkendali, terutama menjelang perayaan Natal dan libur akhir tahun.

“Yang kita jaga adalah harga barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat yang setiap hari kita konsumsi,” ujar Tomsi.

Ia meminta pemerintah daerah (pemda) bersama Bulog menggelar operasi pasar terpadu. Koordinasi lintas sektor dan pemantauan langsung di lapangan untuk mengidentifikasi persoalan serta menemukan solusi harga komoditas melonjak.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik Ateng Hartono memaparkan inflasi year-on-year September 2026 mencapai 3,28 persen, naik dari 2,65 persen pada September 2025.

Berdasarkan pemantauan Indeks Perkembangan Harga (IPH), harga melonjak di sejumlah daerah, terutama pengaruh cabai merah dan cabai rawit.

Pada minggu keempat Oktober 2026, sebanyak 327 kabupaten/kota menaik IPH cabai merah dan 269 kabupaten/kota meningkat IPH cabai rawit. Beras naik di 138 kabupaten/kota dan minyak goreng di 80 kabupaten/kota.

“Cabai merah perlu dapat perhatian karena naik, baik dari sisi perubahan IPH maupun tingkat harga. Selain itu, perlu juga terus memantau harga cabai rawit, beras, dan minyak goreng,” kata Ateng.

Untuk isu guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani menyampaikan penataan guru ASN secara bertahap mulai 2027. Kebutuhan guru nasional mencapai 464.856 orang.

Terdapat 172.323 guru non-ASN aktif di Data Pokok Pendidikan, dengan kriteria pendataan hingga Desember 2024. Pemerintah tengah mengusulkan skema seleksi guru berdasarkan usia dan formasi.

Dia meminta pemda memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu yang akan beralih menjadi penuh waktu, termasuk kontraknya habis Oktober-November 2026. PPPK penuh waktu masih berstatus ASN daerah juga tetap dapat perpanjangan kontrak pada 2027 selama proses penataan berlangsung

Selain itu, Nunuk juga meminta pemda mempertahankan guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga status kepegawaiannya dapat kepastian sesuai kebijakan berlaku.

“Jangan sampai penataan administrasi ini menjadikan layanan pendidikan kita terganggu,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi lanjutan sebagai landasan pemda melanjutkan penugasan dan penggajian guru non-ASN sesuai ketentuan.

Pada agenda Program 3 Juta Rumah, Direktur Pembiayaan Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raden An An Andri Hikmat menyampaikan pentingnya penyesuaian regulasi daerah untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemerintah memperbarui kesepakatan antarkementerian melalui Surat Keputusan Bersama dua menteri pada 19 Juni 2026, yang menjadi dasar penguatan dukungan pemda terhadap pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Ia meminta pemda menyesuaikan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama MBR, pembebasan retribusi PBG MBR dan pelaku pembangunan perumahan yang menyasar kelompok tersebut.

Pemda juga diminta mempercepat penerbitan PBG bagi MBR paling lama 10 hari setelah dokumen lengkap. (pemprov)

Related posts

Leave a Comment