DLH Lampung Pastikan Udara Bandarlampung Normal dan Aman

DLH Lampung menegaskan kualitas udara di Lampung, khususnya Bandarlampung, dalam kondisi normal dan aman.
DLH Lampung menegaskan kualitas udara di Lampung, khususnya Bandarlampung, dalam kondisi normal dan aman. Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG — Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kabut dan polusi udara di beberapa wilayah Sumatra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menegaskan kualitas udara di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandarlampung, berada dalam kondisi normal dan aman.

Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Lampung Riski Sofyan berdasarkan hasil pemantauan real-time Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Minggu 18 Oktober 2026.

“Seluruh masyarakat Lampung jangan khawatir. Pengukuran kualitas udara sejak 8 Oktober 2026 oleh DLH Lampung sebagai langkah memantau dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Hasilnya, kualitas udara Bandarlampung masih normal. Uji seluruh parameter (TSP, PM10, PM2,5, SO2) menunjukkan angka di bawah ambang batas yang dipersyaratkan,” ujar Riski Sofyan.

Selain itu, kata Riski Sofyan, berdasarkan pemantauan ISPU DLH Lampung Minggu 18 Oktober 2026, mulai pukul 16.00 WIB, update 17.00 WIB hingga 20.00 WIB malam, kualitas udara Bandarlampung masih bagus.

Data Terkini ISPU DLH Lampung

Berdasarkan pantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara DLH Lampung yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):

1. Pukul 16.00 – 17.00 WIB: ISPU tercatat di angka 55–68
2. Update Pukul 20.00 WIB: ISPU tercatat di angka 63 (Kategori: Moderate/Sedang)

Kategori warna indikator menunjukkan warna Biru/Sedang, yang berarti tingkat kualitas udara masih dapat diterima oleh kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan.

Secara umum, kondisi cuaca hari ini di Bandarlampung tercatat Partly Cloudy (cerah berawan) dengan suhu 27°C dan kelembapan 84 persen, yang mendukung sirkulasi udara tetap baik.

Berdasarkan data ISPU tersebut, DLH Lampung menyatakan:

1. Masyarakat masih dapat beraktivitas di luar ruangan secara normal.
2. Tidak ada larangan untuk kegiatan belajar, bekerja, maupun berolahraga di luar ruangan.
3. Kelompok sensitif (anak-anak, lansia, dan penderita asma) tetap dapat beraktivitas dengan menjaga pola hidup sehat.

“Kategori biru/sedang ini artinya udara kita masih dalam batas aman, tak seperti daerah lain yang sudah masuk kategori kuning, merah, bahkan hitam. Ini berkat kerja keras bersama dalam menjaga lingkungan, serta pengendalian emisi,” jelas Riski.

Riski juga menambahkan capaian Indeks Kualitas Udara Provinsi Lampung secara tahunan berada pada angka yang sangat baik, yaitu 87,32 (kriteria baik). Bahkan, beberapa wilayah, seperti Kabupaten Lampung Timur mencapai angka 92,74 (kriteria sangat baik).

Imbauan untuk Masyarakat

Meski kondisi udara relatif aman, DLH Lampung tetap mengimbau masyarakat untuk:

1. Tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar.
2. Rutin melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
3. Menggalakkan gerakan menanam pohon dan menjaga Ruang Terbuka Hijau.
4. Tetap memantau pembaruan informasi kualitas udara melalui kanal resmi DLH Lampung dan aplikasi ISPUnet milik KLHK.

“Mari bersama-sama menjaga Lampung agar tetap menjadi provinsi dengan udara bersih, sehat, dan lestari,” kata ia mengajak. (pemprov)

Related posts

Leave a Comment