
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Lampung dalam aksi damai di depan Gedung DPRD setempat, Kamis 1 Oktober 2026.
Aspirasi diterima langsung oleh Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, bersama Sekretaris DPRD Lampung, Descatama Paksi Moeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh.
Ketua DPW FSPMI Lampung, Wiyono Herpriyanto, didampingi Sekretaris Ibnu Hafiz serta perwakilan pimpinan unit kerja, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
Untuk kebijakan daerah, FSPMI mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2027 sekurang-kurangnya Rp3,5 juta atau mengikuti hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak jika angkanya lebih tinggi.
Selain itu, FSPMI juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 7,5 persen hingga 15 persen dari UMK 2026.
FSPMI meminta agar pembahasan pengupahan 2027 melibatkan unsur serikat pekerja serta memperhatikan data dan parameter yang menjadi dasar perhitungan.
Tak hanya soal upah, FSPMI turut menyoroti isu perlindungan hak pesangon, pekerjaan alih daya, perpajakan bagi pekerja, serta persoalan lahan di Desa Runggu.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan pihaknya menerima dan mencatat seluruh aspirasi untuk menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan.
“Aspirasi dari masyarakat, termasuk pekerja, menjadi masukan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi sesuai kewenangan. Setiap persoalan akan kami lihat berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Wahrul.
Ia menegaskan pentingnya komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan serikat pekerja untuk menjaga ruang dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Lampung.
Selanjutnya, aspirasi FSPMI ini akan menjadi bahan pembahasan dan koordinasi DPRD bersama pihak terkait, khususnya dalam penyusunan kebijakan pengupahan dan perlindungan pekerja di Lampung. (hms)