
BANDARLAMPUNG – Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) menunjukkan kecenderungan menurun. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menurunkan status dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) mulai Senin, 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung, Aswarodi berkata penurunan status hasil evaluasi Badan Geologi terhadap aktivitas vulkanik GAK.
“Penurunan status ini menunjukkan aktivitas GAK cenderung menurun. Namun kewaspadaan tetap harus dijaga,” ujar Aswarodi dalam keterangan pers di Ruang Command Center BPBD Lampung, Selasa 22 September 2026.
Berdasarkan Laporan Khusus Badan Geologi Nomor 1604.Lap/GL.03/BGL/2026, penurunan aktivitas didukung hasil pemantauan visual, kegempaan, dan deformasi yang menunjukkan deflasi atau penurunan tekanan di tubuh gunung.
Pada 20 September 2026 tercatat satu kali Gempa Low Frequency dan tremor menerus amplitudo rata-rata 2 milimeter. Kondisi ini menjadi salah satu indikator dalam evaluasi tingkat aktivitas GAK.
Sebelumnya status GAK naik dari Waspada ke Siaga pada 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB menyusul peningkatan kegempaan dan deformasi serta terjadi erupsi menerus pada awal September 2026.
Dengan status Waspada, kata Aswarodi, masyarakat Lampung dapat kembali beraktivitas normal, termasuk pendidikan, perkantoran, dan perekonomian, namun tetap mematuhi rekomendasi resmi.
Masyarakat, pengunjung, wisatawan dan pendaki dilarang masuk radius 2 kilometer dari pusat aktivitas GAK.
“Masyarakat sudah dapat beraktivitas seperti biasa. Namun tetap memperhatikan informasi resmi dan mematuhi arahan pemerintah,” kata Aswarodi.
BPBD mengimbau warga tidak terpengaruh isu di media sosial soal erupsi GAK memicu tsunami dan tetap memantau kanal resmi Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Magma Indonesia, dan BPBD.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengimbau masyarakat tetap meningkatkan waspada terhadap potensi bahaya vulkanik, termasuk lontaran material vulkanik dan hujan abu lebat.
Selain itu, masyarakat juga tidak beraktivitas di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah berbahaya. (Pemprov Lampung)