
TANGERANG SELATAN – Pengelolaan data pertanahan dan perpajakan di Lampung Selatan diarahkan makin terintegrasi melalui teknologi geospasial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) yang dikembangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kantor Pertanahan Kota Tangsel.
Replikasi inovasi itu menjadi bagian upaya Pemkab Lampung Selatan membangun basis data lebih akurat, mudah diperbarui, dan dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah itu ditandai penandatanganan kerja sama replikasi dan pemanfaatan aplikasi Sisgita oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama sejumlah pemerintah daerah dengan Pemkot Tangsel di Aula Blandongan, Pusat Pemkot Tangsel, Ciputat, Senin 21 September 2026.
Bupati Radityo Egi Pratama mengatakan, bagi Lampung Selatan, inovasi tersebut menjadi langkah memperkuat pengelolaan data sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.
“Hari ini saya menandatangani kerja sama replikasi dan pemanfaatan aplikasi Sisgita bersama sejumlah pemerintah daerah di Kota Tangsel,” kata Bupati Egi.
Sisgita merupakan sistem berbasis Geographic Information System yang memadukan data pertanahan dan perpajakan dalam informasi spasial.
Melalui sistem ini, objek pajak dan bidang tanah dapat dipetakan sehingga pemutakhiran dan validasi data lebih terintegrasi.
Salah satu fitur pentingnya adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang dengan Nomor Objek Pajak PBB-P2. Integrasi data itu membantu pemerintah memiliki gambaran utuh keterkaitan bidang tanah dan objek pajak.
Bagi Lampung Selatan, penguatan basis data menjadi penting untuk mengoptimalkan potensi PAD. Data lebih terpadu membantu mengidentifikasi dan memetakan potensi pajak secara akurat sebagai dasar kebijakan berbasis data.
Kerja sama itu juga tak semata-mata berkaitan dengan adopsi teknologi.
Melalui replikasi Sisgita, Pemkab Lampung Selatan membuka ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan daerah yang telah mengembangkan sistem tersebut.
Pemanfaatan teknologi geospasial diharapkan dapat memperkuat tata kelola data pertanahan dan perpajakan, sekaligus mendukung pelayanan masyarakat lebih mudah, transparan, dan berbasis informasi yang akurat. (Kmf)