
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyerahkan 35.193 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, Ketua RT, Ketua Lingkungan, dan anggota Linmas, Senin 14 September 2026.
Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana mengatakan, program ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
Cakupan Capai 83 Persen
Wali Kota Bandarlampung Hj. Eva Dwiana mengatakan pembagian kepesertaan ini khusus untuk RT, lingkungan, Linmas, dan tenaga kerja rentan.
“Alhamdulillah hari ini kita bagikan sekitar 35.193 BPJS Ketenagakerjaan. Khusus tadi ada RT, lingkungan, Linmas, dan juga tenaga kerja rentan,” ujar Eva Dwiana.
Menurutnya, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bandarlampung saat ini telah mencapai sekitar 83 persen. Pemkot akan terus memperluas cakupan itu melalui pendataan kelompok masyarakat lainnya.
Pemkot juga akan memperluas pendataan ke organisasi wanita dan kader, termasuk Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi).
Eva juga memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, akan mendapat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Kepala Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Adi Hendarto mengapresiasi komitmen Pemkot Bandarlampung.
Menurutnya, perlindungan bagi RT, Ketua Lingkungan, dan Linmas sangat strategis karena mereka berperan menggerakkan pemahaman masyarakat.
“Kalau beliau-beliau ini sudah menjadi peserta, beliau-beliau sudah paham, saya yakin implementasinya ke masyarakat akan lebih masif dan luas lagi,” kata Adi.
Adi menyebut capaian Bandarlampung sudah di atas rata-rata Provinsi Lampung. Ke depan Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendata masyarakat yang belum terlindungi.
Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah akan mengupayakan bantuan kepesertaan. Sementara masyarakat mampu didorong mendaftar mandiri melalui RT dan lingkungan.
Dengan perluasan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan risiko sosial lainnya. (*)