DPRD Lampung Bahas 3 Agenda Strategis, Perubahan APBD 2026 dan 14 Raperda

Rapat Paripurna DPRD Lampung dengan agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I yang membahas tiga agenda utama
Rapat Paripurna DPRD Lampung dengan agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I yang membahas tiga agenda utama, Kamis 10 September 2026. Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung terus memperkuat pembahasan kebijakan dan regulasi daerah agar memiliki kepastian hukum, sesuai kebutuhan daerah, serta bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung dengan agenda Lanjutan Pembicaraan Tingkat I yang membahas tiga agenda utama, Kamis 10 September 2026.

Tiga agenda itu, yakni jawaban Gubernur Lampung terhadap pemandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi atas dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, serta tanggapan fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD.

Dalam pembahasan 12 Raperda Inisiatif, tanggapan fraksi dmelalui juru bicara Bapemperda DPRD Lampung, Budhi Condrowati. Pembahasan menegaskan setiap Raperda perlu disusun berdasarkan kewenangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebutuhan masyarakat.

Bapemperda menilai materi Raperda tak sekadar mengulang ketentuan yang sudah ada, tapi diarahkan untuk memberikan solusi terhadap kebutuhan daerah.

Penyusunannya, kata Bapemperda, juga memperhatikan aspek ketertiban umum, kepentingan masyarakat, hak asasi manusia, prinsip nondiskriminasi, serta harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda Inisiatif ini mencakup pengelolaan sumber daya air, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan, pertanian perkotaan, tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, barang milik daerah, koperasi dan usaha kecil, pertambangan rakyat, infrastruktur berkelanjutan, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, kelautan dan perikanan, serta desa wisata.

DPRD melalui Bapemperda pada prinsipnya menerima untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut ke tahap berikutnya. Proses pembahasan akan membuka ruang Pemprov Lampung, masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan agar regulasi lebih tepat sasaran.

Pada agenda lainnya, Gubernur Lampung menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi terkait dua Raperda Prakarsa Pemprov Lampung, yakni Raperda tentang pencabutan sejumlah Perda serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Gubernur juga menyampaikan jawaban terkait Raperda Perubahan APBD 2026. Dalam penjelasannya, perubahan APBD diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

DPRD selanjutnya akan mendalami materi pembahasan melalui alat kelengkapan DPRD terkait. Langkah ini menjadi bagian upaya memastikan kebijakan dan regulasi daerah tak berhenti pada aspek administratif, tapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta berdampak bagi pembangunan Lampung. (hms)

Related posts

Leave a Comment