
BANDARLAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mengawal penyelesaian konflik agraria, khususnya persoalan tanah register dan hak ulayat masyarakat adat. Penyelesaian didorong dilakukan secara objektif, sesuai regulasi, serta mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Reza Berawi, menegaskan itu saat menerima aspirasi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) Lampung di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu 26 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mewakili Gubernur Lampung dalam pertemuan itu.
Reza menjelaskan, hak ulayat memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 3 undang-undang ini mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang memenuhi ketentuan berlaku.
Selain itu, prinsip fungsi sosial tanah juga harus jadi pertimbangan.
“Jika masyarakat merasa tanah itu bermanfaat bagi kehidupan mereka, sementara tak dimanfaatkan optimal oleh negara, ini harus jadi pertimbangan dalam mencari penyelesaian,” kata Reza.
Penyelesaian Lewat Reforma Agraria
Reza menegaskan, DPRD Lampung tak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tapi juga mengawal aspirasi dan hak masyarakat.
“Kami akan mengawal agar masyarakat bisa beraktivitas dan menjalankan kehidupannya kondusif,” tegasnya.
Terkait tanah register, Komisi I mendorong pemerintah berkoordinasi dengan instansi terkait. Jika memenuhi syarat, tanah register yang jadi objek persoalan dapat didorong menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui mekanisme berlaku.
Menurutnya, agenda reforma agraria butuh sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN dan kementerian yang berwenang di kawasan hutan. Penyelesaian tak hanya soal anggaran, tapi juga kebijakan, koordinasi, dan kepastian kewenangan.
Pemprov Fasilitasi Penyelesaian
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan komitmen memfasilitasi penyelesaian konflik tanah adat di Tulang Bawang, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Selatan.
Pemprov juga mendalami Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 sebagai dasar identifikasi, verifikasi, hingga penetapan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya. Gubernur telah menyurati bupati/wali kota se-Lampung untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut.
DPRD menilai penyelesaian konflik agraria butuh proses terukur dan tak bisa instan. Karena itu ruang dialog dan koordinasi akan terus dibuka untuk membahas langkah strategis maupun teknis.
Jika konflik antara masyarakat dan korporasi masih bisa selesai lewat mediasi, DPRD akan mendorong jalur itu. Bila tidak, proses hukum sesuai regulasi menjadi pilihan.
“Penyelesaian harus objektif dan berdasarkan regulasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak masyarakat. DPRD Lampung akan terus mengawal agar ada solusi yang memberi kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (hms)