
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan seluruh kesiapan teknis dan administratif Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tuntas akhir 2026.
Fokus utama saat ini adalah pematangan lahan dan perbaikan akses jalan menuju lokasi proyek di Desa Purwotani, Jati Agung, agar sesuai jadwal pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan hal itu usai mengikuti Rapat Program Strategis Energi Terbarukan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Senin 10 Agustus 2026.
“Wujud syukur kami adalah lebih serius menangani program ini. Kami pastikan pematangan lahan akan segera terealisasi dengan dukungan alokasi anggaran, karena ini kunci utama sebelum groundbreaking Desember,” ujarnya.
Rapat itu juga hadir Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, perwakilan Danantara, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta Pemkab Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Wali Kota Bandarlampung.
Intervensi APBD dan Akses Jalan
Kegiatan itu membahas akselerasi pembangunan PSEL Lampung Raya yang rencananya mulai beroperasi penuh pada kuartal IV tahun 2028.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung akan mengintervensi anggaran melalui perubahan APBD untuk percepatan pematangan lahan.
Selain itu, pengerjaan akses jalan sepanjang 1,7 kilometer menuju lokasi proyek dengan target awal tahun depan mulai kontruksi.
Danantara selaku pendamping proyek menegaskan, groundbreaking Desember 2026 merupakan prasyarat mutlak mencapai target operasional. Penyediaan lahan dan akses jalan menjadi poin krusial yang harus pemerintah selesaikan dalam beberapa bulan ke depan.
Pasokan 1.168 Ton/Hari
Terkait bahan baku sampah, Pemprov telah memetakan rantai pasok dari wilayah aglomerasi, yaitu Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
Pemprov akan segera menugaskan Dinas Lingkungan Hidup mengatur pola pengangkutan agar target pasokan sampah 1.168 ton per hari terpenuhi berkelanjutan.
Rapat juga menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara badan usaha pemenang proyek dan pemerintah daerah akan segera difinalisasi. Dokumen kerja sama ini akan disesuaikan dengan regulasi lokal sesuai standar Kemendagri untuk kepastian hukum.
90% Tenaga Kerja Lokal
Tantangan teknis terkait kebutuhan air operasional proyek juga telah masuk kajian. Pemerintah daerah dan pengembang sepakat akan mendiskusikan opsi paling efektif, baik lewat penyediaan pipa ke sungai terdekat maupun pemanfaatan air tanah.
Pihak pengembang berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal hingga 90 persen saat beroperasi penuh. Nantinya akan ada program pelatihan khusus untuk transfer teknologi.
Implementasi PSEL diharapkan mengatasi timbunan sampah secara tuntas dan ramah lingkungan. Selain itu, juga memperkuat kemandirian energi daerah melalui pemanfaatan sampah menjadi listrik, sejalan visi pembangunan berkelanjutan di Lampung. (Pemprov Lampung)