
BANDARLAMPUNG – DPRD Kota Bandarlampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Ketiga raperda itu terkait tata kelola pemerintahan, kesehatan masyarakat, dan kondusivitas daerah.
Persetujuan itu dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat 31 Juli 2026. Ketua DPRD Bernas Yuniarta memimpin rapat. Hadir Wakil Wali Kota Deddy Amarullah, jajaran OPD, dan anggota DPRD.
Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, dan Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah berkata persetujuan ini hasil pembahasan intensif antara Pemkot dan DPRD agar substansi regulasi sesuai kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik.
“Pembahasan yang telah dilalui menjadi bagian penting menyempurnakan materi raperda agar implementasinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Deddy, sinergi legislatif dan eksekutif menjadi modal menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan pembangunan.
Setelah persetujuan bersama, Pemkot akan melengkapi dokumen administrasi untuk evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tiga Fokus
Salah satu regulasi yang disorot adalah Raperda Peningkatan Gizi Masyarakat. Perda ini jadi landasan hukum memperkuat kebijakan kesehatan melalui upaya promotif dan preventif.
Pemkot akan mengoptimalkan pemberdayaan keluarga, meningkatkan layanan gizi, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat menurunkan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Raperda Penanganan Konflik Sosial diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan masyarakat di tengah dinamika perkotaan.
Sementara Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan dasar evaluasi program pembangunan selama setahun.
Lewat pengesahan tiga raperda ini, Pemkot berharap pembangunan daerah kian terarah dengan tata kelola keuangan akuntabel, kesehatan masyarakat meningkat, serta kondisi sosial aman dan kondusif. (sn)