Menteri PPPA Kunjungi UPTD PPA Lampung, Apresiasi Kepuasan Layanan 93 Persen

Menteri PPPA Arifah Fauzi berkunjung kerja ke UPTD PPA Lampung di Jalan Puri Besakih, Bandarlampung
Menteri PPPA Arifah Fauzi berkunjung kerja ke UPTD PPA Lampung di Jalan Puri Besakih, Bandarlampung, Minggu (26/7/2026). Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi melakukan kunjungan kerja ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung di Jalan Puri Besakih, Bandarlampung, Minggu (26/7/2026).

Kunjungan itu fokus meninjau kualitas layanan operasional sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada korban kekerasan.

Menteri PPPA juga berdialog dan memberikan pendampingan psikologis kepada dua anak, korban laki-laki dan perempuan, yang saat ini dalam perlindungan intensif UPTD PPA akibat kasus kekerasan seksual.

“Kita bekerja di ranah ini bukan semata-mata karena tugas, melainkan harus berangkat dari hati. Memberikan pertolongan kepada mereka membawa kebahagiaan yang tak bisa dibayar materi. Jadikan pekerjaan pendampingan ini sebagai ladang ibadah,” tegas Arifah di hadapan jajaran UPTD.

Menteri mengapresiasi peningkatan sarana prasarana dan kepuasan layanan di UPTD PPA Lampung. Dia juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan, baik tatap muka maupun daring, untuk menghadapi dinamika kasus yang kian kompleks.

Kepala Dinas PPPA Lampung Hanita Farial melaporkan, Pemprov terus memperkuat sinergi penanganan kekerasan. Saat ini 15 kabupaten/kota di Lampung telah memiliki UPTD PPA mandiri untuk mempercepat penanganan kasus.

Kepala UPTD PPA Lampung Ria Meylanie memaparkan, sepanjang 2025 UPTD menangani 235 kasus yang didominasi kekerasan seksual pada anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada perempuan. Hingga Juli 2026 terdapat 72 kasus dalam proses.

“Kami bersyukur indeks kepuasan masyarakat pascarenovasi IPTD meningkat drastis dari 73 persen menjadi di atas 93 persen,” ujarnya.

Menanggapi tingginya atensi publik, Menteri PPPA berpesan agar penegak hukum dan pendamping tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur dan menjaga kerahasiaan identitas korban.

Arifah meminta proses hukum juga tak tergesa-gesa karena tekanan media, demi memastikan validitas data dan keadilan bagi korban.

Dia menginstruksikan Pemprov Lampung mengadaptasi program ‘Suara Anak Indonesia’ melalui gerakan KEMUDI hingga ke tingkat daerah. Program ini bertujuan menyalurkan aspirasi anak langsung ke dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemprov Lampung. (Pemprov Lampung)

Related posts

Leave a Comment