
BANDARLAMPUNG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu menilai penguatan sistem keamanan di ruang publik penting dilakukan untuk menyiptakan rasa aman bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya menyusul keberhasilan aparat kepolisian mengungkap berbagai kasus street crime dan menangkap 212 tersangka sepanjang Juni 2026.
“Keberhasilan aparat kepolisian patut diapresiasi. Namun penegakan hukum harus diimbangi dengan langkah pencegahan lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujar Ade Utami Ibnu, Jumat (3/7/2026).
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Lampung segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan membangun sistem keamanan jalan lebih terpadu.
Ade merinci sejumlah poin penting yang harus diatur dalam Raperda. Di antaranya penyediaan penerangan jalan yang memadai, pemasangan CCTV di titik rawan, penguatan pos pantau dan patroli terpadu, penyediaan kanal pengaduan dengan respons cepat, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian.
Selain itu, Raperda juga diharapkan menetapkan standar keamanan minimum pada ruas jalan provinsi. Fokusnya di kawasan sekolah, pasar, terminal, simpang strategis, akses permukiman, jalur ekonomi, serta lokasi rawan kriminalitas dan kecelakaan.
“Dengan adanya sistem keamanan jalan yang efektif, masyarakat akan dapat perlindungan optimal. Ini juga mendukung terwujudnya Lampung yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (hms)