
BANDARLAMPUNG – Presiden Prabowo Subianto meresmikan pelaksanaan hasil pembangunan Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Tahun 2025 secara nasional serentak pada 37 provinsi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengikuti peresmian itu secara virtual dari Balai Keratun.
Program Inpres Jalan Daerah ini langkah strategis memperkuat konektivitas antarwilayah, perlancar distribusi logistik, dan mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah terpencil.
7 Ruas Jalan Siap Dipakai
Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah 2025 nasional menangani 1.151 kilometer (km) jalan pada 37 provinsi. Untuk Lampung, total panjang 51,10 km tersebar pada 15 ruas jalan strategis kabupaten/kota.
Dari total itu, 7 paket pekerjaan sepanjang 19,48 km telah selesai dan siap peresmian. Ketujuh ruas meliputi: Sp. Korpri–Purwotani 1 (1,99 km), Sp. Korpri–Purwotani 2 (1,69 km), Pekurun Udik–Talang 16 (4 km), Sekincau–Waspada (2,9 km), Sedayu–Tugu Papak (0,73 km), Raman Aji (Simpang NV)–Kota Raman (7,25 km), dan Teuku Cik Ditiro–Bandarlampung (0,92 km).
Dampak Ekonomi dan Logistik
Penyelesaian 7 ruas jalan memberi dampak nyata ke masyarakat. Konektivitas antarwilayah dan pusat pertumbuhan ekonomi Lampung makin kuat.
Kualitas jalan meningkat, distribusi hasil pertanian dan kebutuhan pokok makin lancar. Biaya logistik turun, stabilitas harga di masyarakat terjaga.
Efisiensi waktu tempuh juga meningkat. Akses ke pusat kota, wilayah produksi pertanian, kawasan industri, hingga destinasi wisata makin terbuka. Khususnya akses ke Kota Baru dan wilayah industri Lampung Selatan lewat ruas Sp. Korpri–Purwotani.
Kolaborasi dan CSR
Menjawab arahan Presiden Prabowo Subianto agar tak ada daerah tertinggal, Gubernur Lampung memperkuat kolaborasi di tengah keterbatasan APBD.
“Ya, ini salah satunya kolaborasi. Kita dorong Inpres Jalan Daerah diperbanyak di Lampung, terutama jalan provinsi dan jalan kabupaten,” ujar Gubernur Mirza kepada awak media.
Ia juga sampaikan skema kolaborasi dengan swasta lewat program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penanganan ruas jalan. (kmf)