
BANDARLAMPUNG – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung cair mulai 2 Juni 2026. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memastikan gaji ke-13 itu kepada wartawan usai salat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu 27 Mei 2026.
Penyaluran gaji ke-13 ini mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.
Berkaitan dengan hal itu, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung menyiapkan proses penyaluran matang, mulai perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran tepat waktu.
Kebijakan itu sebagai bentuk komitmen Pemprov Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Penyaluran gaji ke-13 penting karena dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan ini akan mampu berdampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.
Gubernur menilai pemberian gaji ke-13 tak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tapi juga menjadi stimulus ekonomi yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Melalui penyaluran itu, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagian keluarga.
Pemerintah juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
Dasar hukum penyaluran gaji ke-13 di lingkungan Pemprov Lampung 2026, meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kemudian, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
Lalu, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. (kmf)