ASN Lamsel Mulai WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan

Pemkab Lamsel mulai menerapkan transformasi budaya kerja ASN dengan skema kerja fleksibel, yakni kombinasi WFO dan WFH. (Diskominfo Lamsel)

KALIANDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) mulai menerapkan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kerja fleksibel, yakni kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 7 April 2026 dan mulai menerapkan pada 10 April 2026, dengan skema WFH satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lamsel, Hendry Kurniawan, menegaskan, penerapan WFH tak akan mengganggu pelayanan publik. Pemkab memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Mulai besok, ASN WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap WFO. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tak boleh terganggu,” ujar Hendry, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamsel Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efektif.

Selain meningkatkan efisiensi kinerja, transformasi ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong mengoptimalkan penggunaan berbagai platform elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.

Tak hanya itu, penerapan WFH juga diharapkan berdampak lebih luas, mulai dari efisiensi penggunaan energi, pengurangan mobilitas harian yang berkontribusi menurunkan polusi, hingga mendorong pola hidup lebih sehat di kalangan ASN.

Dalam implementasinya, Pemkab Lamsel menekankan sistem kerja berbasis output. Penilaian kinerja ASN tak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, tapi pada hasil kerja terukur.

“Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan efektif, termasuk mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing,” kata Hendry.

Meski demikian, tak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Unit layanan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan, tetap wajib bekerja penuh dari kantor (WFO).

Kebijakan ini juga tak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan ketertiban umum.

Sebagai bagian efisiensi anggaran, Pemkab Lamsel juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung. Di antaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan secara hybrid atau daring.

Hasil efisiensi dari kebijakan ini akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama berdampak langsung meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemkab Lamsel memastikan akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas sekaligus menyesuaikan jika perlu. (Kmf)

Related posts

Leave a Comment