
KALIANDA- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Reda Manthovani, mengunjungi Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan.
Kunjungan Reda Manthovani itu menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengawasan penggunaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026), itu menjadi ajang sosialisasi dan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah inisiatif pendampingan kejaksaan untuk membantu desa mengelola keuangan tertib dan sesuai aturan.
Acara itu juga hadir Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran.
Turut hadir dari unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Lampung Selatan.
Motivasi
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengapresiasi atas kunjungan Jamintel Kejagung beserta rombongan.
Menurutnya, kehadiran ini menjadi dorongan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kami berterima kasih atas kehadiran Jamintel beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi kehormatan dan motivasi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Egi dalam sambutannya.
Ia menambahkan, BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, terutama mengawasi jalannya kebijakan dan penggunaan dana desa melalui mekanisme musyawarah desa.
Menurut Egi, pengelolaan dana desa baik tak hanya berdampak tertib administrasi pemerintahan desa, tapi juga mampu mendorong pengembangan potensi daerah, mulai sektor pertanian, perikanan hingga pariwisata milik Lampung Selatan.
“Pemkab Lampung Selatan siap bersinergi dengan Kejagung melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan dari jajaran kejaksaan, administrasi desa kian tertib, pembangunan lebih terarah, dan sejahtera masyarakat dapat meningkat,” kata Egi.
Bukan Kriminalisasi
Reda Manthovani menjelaskan, program Jaga Desa bertujuan membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan transparan san sesuai ketentuan berlaku.
Menurutnya, melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa terintegrasi dengan sistem keuangan desa.
“Adanya aplikasi Jaga Desa ini, kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa dapat berjalan baik. Jika pengelolaan keuangan desa berjalan baik, pembangunan desa juga akan lancar,” jelasnya.
Reda menegaskan, pendampingan oleh kejaksaan melalui program itu bukan mengkriminalisasi kepala desa maupun perangkat desa.
“Kami hadir bukan mengkriminalisasi, melainkan membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan kian kuat dalam mendukung pembangunan desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel, dan berorientasi sejahtera masyarakat. (Kmf)