
KALIANDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah menjalani proses pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Hal itu terungkap dalam Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 antara Pemkab Lampung Selatan dan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di ruang kerja Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Kamis (12/3/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto mengapresiasi Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung karena telah memeriksa pendahuluan laporan keuangan daerah.
“Semoga hasilnya dapat menjadi koreksi dan perbaikan bagi kami meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Supriyanto.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut dapat kian memperkuat koordinasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Ia juga mengakui, pengelolaan keuangan daerah masih memerlukan sejumlah pembenahan. Karena itu, hasil pemeriksaan interim akan menjadi bahan evaluasi meningkatkan tata kelola keuangan daerah lebih baik.
“Kami berharap melalui berbagai perbaikan yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat kembali meraih opini WTP BPK RI,” kata Supriyanto.
Rangkaian Pemeriksaan
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Syarif Hidayat, menjelaskan, pemeriksaan interim merupakan bagian rangkaian pemeriksaan LKPD.
Menurutnya, tahap pemeriksaan pendahuluan ini, tim BPK menganalisis tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya dan menilai potensi risiko pengelolaan laporan keuangan daerah.
“Analisis terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya akan untuk menilai tingkat risiko, yang nantinya juga berkaitan penilaian dalam perumusan opini laporan keuangan,” jelas Syarif.
Ia juga mengapresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Alhamdulillah selama proses pemeriksaan tak terdapat kendala berarti. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Syarif menambahkan, pemeriksaan pendahuluan atau interim ini selama kurang lebih 30 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 12 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bagian proses pemeriksaan lanjutan terhadap LKPD. (nsy)