
BANDARLAMPUNG- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan, pentingnya menghadirkan akses keadilan hingga tingkat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung. Menurut ia, keadilan merupakan salah satu tanggung jawab utama pemimpin kepada masyarakat.
“Salah satu tugas pemimpin ialah memberikan rasa adil kepada rakyatnya. Karena itu. Posbankum ini menjadi tempat konsultasi hukum, ruang pelayanan, ruang edukasi, dan ruang perlindungan masyarakat, terutama di desa-desa,” ujar Gubernur.
Begitu kata Gubernur Mirza dalam peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).
Mirza berharap keberadaan Posbankum dapat membantu menyelesaikan berbagai soal hukum yang sering muncul di tingkat desa, seperti sengketa tanah, konflik keluarga, maupun persoalan sosial lainnya.
Menurutnya, banyak soal hukum di masyarakat selama ini tak sampai kepada pemerintah karena terbatas akses dan pemahaman hukum.
2.651 Posbankum
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan, Lampung menjadi salah satu daerah berhasil membentuk posbankum menyeluruh hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Hari ini Lampung memiliki 2.651 posbankum. Ini ialah langkah penting memastikan akses keadilan dapat seluruh masyarakat rasakan, khususnya mereka selama ini sulit mendapatkan layanan hukum,” ucap Supratman.
Ia menjelaskan, posbankum hadir merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan memiliki terbatas pendidikan dan ekonomi.
Menurut Supratman, selama ini kesenjangan akses hukum masih terjadi karena layanan hukum lebih mudah bagi masyarakat berkemampuan finansial atau pendidikan memadai.
“Selama ini keadilan sering kali hanya bagi mereka yang unggul kapital atau pendidikan menikmati. Karena itu negara harus hadir memastikan masyarakat kecil juga mendapatkan akses hukum sama,” ujarnya.
5.302 Paralegal
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Taufikurrahman menjelaskan, pembentukan posbankum di Lampung telah mencapai 100 persen dari total desa dan kelurahan yang ada.
“Sebanyak 2.651 posbankum desa dan kelurahan telah terbentuk. Tercatat pula 5.302 paralegal siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Taufikurrahman.
Ia menambahkan, tahun 2025 pemerintah juga melaksanakan pelatihan paralegal oleh sekitar 3.800 peserta untuk memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum tingkat desa.
Sejumlah kasus hukum di masyarakat juga telah selesai melalui mekanisme mediasi posbankum tanpa harus melalui proses pengadilan. Di antaranya penyelesaian konflik rumah tangga di Desa Natar, Lampung Selatan, serta sengketa tanah antarahli waris di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro.
Adanya posbankum di desa dan kelurahan, pemerintah berharap berbagai soal hukum dapat selesai lebih cepat melalui mediasi dan konsultasi hukum, serta meningkatkan sadar hukum masyarakat di Lampung. (kmf)