Sekretariat DPRD Lampung Bahas Pokir DPRD RKPD 2027

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menyosialisasikan Kamus Usulan Pokir DPRD terhadap RKPD 2027 di Ruang Rapat Komisi, Jumat (13/2/2026). (Istimewa)

BANDARLAMPUNG- Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menyosialisasikan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kegiatan atas inisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Lampung ini di Ruang Rapat Komisi, Jumat (13/2/2026).

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Lampung, Hendri Atmajaya, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan paham para tenaga ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD agar dapat membantu menyampaikan pokir anggota DPRD terhadap RKPD 2027.

Hendri menambahkan, Pokir DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi masukan perencanaan pembangunan daerah.

“Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir mengarah untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menguatkan daya saing daerah,” katanya.

Dengan demikian, lanjut ia, pokir tak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sistematis

Ia menegaskan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah penting agar pokir dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, sehingga fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dapat optimal.

Kepala Bidang PMPEP Bappeda Provinsi Lampung, Meydiandra Eka Putra, menjelaskan kriteria usulan Pokir DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD 2027.

Usulan kegiatan, kata ia, harus sesuai kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, menjadi respons relevan terhadap isu strategis dan masalah mendesak, serta merata di seluruh prioritas pembangunan daerah tanpa terkonsentrasi pada satu sektor.

Meydiandra juga memaparkan mekanisme validasi Pokir DPRD sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi SIPD Kemendagri, lalu Bappeda menginventarisir kamus usulan pokir perangkat daerah agar input sesuai kewenangan dan prioritas pembangunan.

“Selanjutnya, perangkat daerah memvalidasi pokir dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyetujui sebelum masuk ke dokumen RKPD,” katanya.

Dengan mekanisme ini, Pokir DPRD Lampung tersusun sistematis, tepat sasaran, dan selaras prioritas pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi nyata melalui perencanaan pembangunan berkelanjutan. (hms)

Related posts

Leave a Comment