
LAMPUNG BARAT- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menjatuhkan sanksi terhadap empat yayasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Keempat yayasan dapur SPPG itu terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan program MBG.
Satgas menegaskan, bila pelanggaran berlanjut hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3) atau terjadi kasus keracunan akibat menu MBG, dapat langsung menutup dapur SPPG yang bersangkutan.
Langkah tegas satgas ini menyusul meningkatnya keluhan masyarakat dan viralnya temuan menu MBG bermasalah di sejumlah wilayah.
Satgas telah menindaklanjuti empat dapur SPPG, yakni SPPG Pasar Liwa, SPPG Tugu Mulya, SPPG Tugu Sari 2, dan SPPG Sekincau 1.
SPPG Pasar Liwa kena sanksi teguran tertulis (SP1) setelah Satgas menemukan proses mencuci bahan makanan tak higienis.
Bahkan, temuan di lapangan, terdapat ulat pada daun dalam menu MBG. Kondisi itu dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada peserta didik.
Urus Izin
SPPG Tugu Mulya dan SPPG Tugu Sari 2 juga dapat teguran dan SP1. SPPG ini telah beroperasi meski izin sarana dan prasarana utama belum ada, seperti izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan dapur masak yang memenuhi standar.
Mirisnya, kedua SPPG ini tetap boleh beroperasi meski izin IPAL dan fasilitas dapur belum lengkap harus ada beberapa yang perlu diperbaiki.
Ketua Satgas MBG Lambar menjelaskan, kebijakan ini setelah koordinasi antara pengurus Satgas dan pembina MBG Lambar. Kedua SPPG ini dapat tenggat waktu selama tiga bulan sejak mulai beroperasi untuk melengkapi seluruh perizinan belum terpenuhi.
Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik karena aktivitas operasional tetap berjalan di tengah belum lengkap izin, yang sejatinya berkaitan langsung dengan aspek kebersihan, keamanan pangan, dan keselamatan penerima manfaat.
Satgas menyatakan, bila hingga batas waktu tiga bulan izin tak juga selesai, akan mengambil tindakan lanjutan sesuai ketentuan berlaku.
Adapun SPPG Sekincau 1 dapat teguran lisan setelah wali murid mengeluhkan porsi lauk menu MBG tak layak, timbul curiga wali murid menu MBG tak sesuai anggaran. Keluhan itu sempat viral di media sosial dan memicu khawatir masyarakat terhadap kualitas program MBG.
Beberapa waktu terakhir, MBG di Lambar menuai sorotan tajam. Sejumlah kasus mencuat ke publik, mulai dari menu MBG berulat, roti berjamur, hingga porsi makanan tak sesuai standar gizi dan dugaan tak sesuai anggaran.
Kondisi ini tak hanya menurunkan kualitas program, tapi juga berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak.
Awasi Ketat
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Percepatan MBG Lambar, Ahmad Hikami, Rabu (21/01/2026) mengatakan, saat menerima laporan kejadian, ia menginstruksikan anggotanya turun ke lapangan untuk inspeksi ke dapur-dapur SPPG bermasalah.
Selain menegur lisan dan tertulis kepada pihak yayasan, Satgas juga melaporkan temuan itu kepada Satgas MBG Provinsi untuk menerusksn ke Badan Gizi Nasional (BGN) pusat sesuai SOP.
Satgas menegaskan akan mengawasi ketat. Jika masih menemukan pelanggaran, akan meningkatkan sanksi, termasuk mungkin menutup dapur atau yayasan SPPG guna mencegah dampak lebih luas.
Berdasarkan data Satgas, saat ini terdapat 29 SPPG reguler di Lambar telah terdata, tersinkronisasi, dan terverifikasi. Dari jumlah ini, 18 SPPG telah beroperasi, sementara sisanya masih tahap pembangunan dan mengurus izin.
“Untuk wilayah 3T, tercatat 18 titik SPPG yang hingga kini belum beroperasi,” ujarnya.
Program MBG di Lambar menargetkan 73.251 sasaran, terdiri dari 66.249 peserta didik dan 7.002 non-peserta didik.
Hingga saat ini, jumlah penerima manfaat MBG mencapai 49.984 orang, dengan rincian 47.041 peserta didik serta 2.943 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. (ysn)