
BANDARLAMPUNG- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung mencatat 249 kasus kekerasan terjadi selama 2025. Perempuan mendominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Dinas PPPA Kota Bandarlampung, Maryamah mengatakan, pihaknya menangani berbagai motif kekerasan selama 2025.
Selain KDRT, kata Maryamah, anak-anak mayoritas kasus pelecehan seksual. Kasus ini melibatkan perempuan, anak, hingga laki-laki sebagai korban.
“Tak hanya perempuan dan anak, kami juga mencatat 31 kasus kekerasan dengan korban laki-laki,” kata dia lagi, Rabu (21/1/2026).
Maryamah mengungkapkan, korban didominasi rentang usia 17 hingga 28 tahun, mulai dari remaja hingga usia pernikahan muda.
“Meski PPPA ialah instansi fokus perlindungan perempuan dan anak, kami tetap menerima seluruh pengaduan korban kekerasan,” ujarnya.
1.260 Relawan
Dinas PPPA, kata dia, juga menyoroti jumlah kekerasan hubungan pacaran relatif tinggi.
“Salah satu pemicu ialah praktik tinggal bersama tanpa ikatan sah dan konflik akibat tak terima hubungan asmara putus,” jelasnya.
Seluruh laporan kekerasan, kata dia, melalui berbagai kanal, termasuk kotak pengaduan ‘Mari Cerito Jamo Ikam’, yang terbuka untuk semua jenis pengaduan masyarakat.
Maryamah menambahkan, untuk upaya pencegahan, Dinas PPPA Bandarlampung melibatkan 1.260 relawan tersebar pada setiap kelurahan.
“Para relawan bertugas mengedukasi, mencegah kekerasan fisik dan nonfisik,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, para relawan juga mendorong masyarakat berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan.
“Dengan fasilitas perlindungan dan pendampingan yang ada, kami berharap korban tak lagi takut dan berani melapor untuk mendapatkan haknya,” tuturnya. (***)