
KALIANDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) meneken kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandarlampung.
Kesepakatan itu untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Penandatanganan kerja sama di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (14/1/2026) ini melibatkan sembilan perangkat daerah di Pemkab Lamsel.
Perangkat daerah yang terlibat, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta RSUD Bob Bazar Lamsel.
Kerja sama ini menjadi langkah awal Pemkab Lamsel memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan lebih edukatif dan berkeadilan.
Selain itu, juga mendukung upaya pemerintah pusat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Lamsel Pertama
Kepala Bapas Kelas I Bandarlampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi Pemkab Lamsel karena siap dan komitmen mendukung implementasi KUHP Nasional.
Ia menyebut Lamsel sebagai daerah pertama yang menunjukkan siap konkret dalam melaksanakan pidana kerja sosial.
“Ini merupakan bentuk penghargaan tinggi bagi kami, karena Lamsel daerah pertama yang menunjukkan siap nyata,” ujar Pudjiono.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, koordinasi pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan, peningkatan kapasitas pembimbing kemasyarakatan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait konsep pidana kerja sosial.
“Dengan kesepakatan ini, klien kami dapat tempat secara tepat menjalani pidana kerja sosial,”
Ia berharap seluruh kesepakatan dapat optimal dan mendukung berhasil implementasi KUHP yang baru.
Pemkab Mendukung
Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama, menegaskan, pemerintah daerah menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian upaya menghadirkan sistem hukum lebih humanis dan berdampak langsung masyarakat.
“Program ini patut dapat apresiasi karena bermanfaat nyata. Ketika sebuah kebijakan berdampak positif, pemerintah daerah harus hadir dan bergerak cepat mendukungnya,” ujar Bupati Egi.
Ia menilai penunjukan lokasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat ialah bentuk komitmen pemerintah daerah menegakkan hukum. Juga melindungi, khususnya anak berhadapan dengan hukum.
“Kesepakatan ini ialah keberanian moral. Keberanian tak berhenti pada logika menghukum, tapi beralih ke logika mendidik, memulihkan, dan memberdayakan. Inilah wajah hukum relevan dengan perkembangan zaman,” tegasnya.
Egi menekankan, soal anak berhadapan dengan hukum ialah tanggung jawab bersama, yang melibatkan keluarga, lingkungan, pendidikan, dan kesempatan masa depan.
Ia berharap seluruh perangkat daerah terlibat dapat berperan aktif mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar pidana kerja sosial dipahami sebagai bagian pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pemkab Lamsel siap berjalan berdampingan dengan Bapas, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi lebih kuat dan siap menatap masa depan,” katanya. (Kmf)