KALIANDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) meneken kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandarlampung. Kesepakatan itu untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penandatanganan kerja sama di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (14/1/2026) ini melibatkan sembilan perangkat daerah di Pemkab Lamsel. Perangkat daerah yang terlibat, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kepemudaan dan…
Read More