
KALIANDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengklarifikasi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan resah.
Pemkab menegaskan, penetapan gaji masih mengacu pada regulasi nasional dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan, kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam regulasi itu, pemerintah daerah wajib mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 Pemkab Lampung Selatan di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Wahid menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.
Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah, setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ditanggung APBD
Pemkab Lampung Selatan, kata ia, harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela Kabupaten Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelas Wahid.
Terkait besaran gaji, Wahid menyampaikan, nilainya tak seragam dan sesuai dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, penetapan besaran gaji sebesar Rp800 ribu per bulan.
Penetapan tersebut, lanjutnya, mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal yang harus tetap berjalan.
Bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, menerima besaran gaji sesuai dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Wahid menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Wahid. (KMF)