
BANDARLAMPUNG- Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan, penegakan hukum era modern tak lagi semata-mata berbicara aspek pembalasan (retributive), melainkan harus mengedepankan pendekatan humanis dan hati nurani.
Hal ini, kata Jihan Nurlela, menjadi urgensi utama dalam implementasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lampung, khususnya menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Wagub Jihan menegaskan hal itu dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejati Lampung tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Optimalisasi Keadilan Restoratif di Gedung Pusiban, Kamis (11/12/2025).
”Restorative Justice ialah manifestasi negara dan pemerintah hadir secara nyata. Di tengah kemajuan teknologi pesat, peran manusia sebagai pengambil keputusan memiliki sanubari tak bisa digantikan,” ujarnya.
Kesepakatan hari ini, kata dia, membuktikan pemerintah bukan hanya regulator dan penghukum, melainkan hadir dengan hati nurani untuk memberikan kesempatan kedua.
Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi momentum reformasi hukum besar.
Regulasi ini, menurutnya, mengakomodir pemidanaan alternatif seperti pidana kerja sosial (Pasal 51 dan Pasal 65), di mana penyalahguna narkoba dipandang sebagai individu yang membutuhkan pemulihan, bukan sekadar pelaku kriminal.
”Tujuannya sederhana, membantu mereka menemukan jalan baru lebih sehat dan layak. Urusan narkoba menyentuh banyak sisi kehidupan, mulai kesehatan fisik, mental, hingga masa depan keluarga,” ujarnya.
Jihan menginstruksikan seluruh Kepala Daerah 15 Kabupaten/Kota segera menduplikasi semangat kolaborasi ini.
Dia meminta para Bupati/Wali Kota menjalin kerja sama erat dengan Kejaksaan Negeri, BNN, dan Kementerian Agama di wilayah masing-masing.
Pemprov Lampung telah menyiapkan sarana pendukung rehabilitasi dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sanksi sosial ini akan sesuai keahlian pelaku, sehingga memberikan efek korektif, edukatif dan kontributif bagi pembangunan daerah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengapresiasi Pemprov Lampung di bawah sinergi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ia menilai Lampung sebagai pelopor inovasi hukum karena menjadi provinsi pertama menerapkan kolaborasi hexa helix dalam ekosistem peradilan restoratif, dengan melibatkan BNN dan Kementerian Agama secara bersamaan.
Ia sudah berkeliling ke-28 provinsi, dan baru di Lampung kegiatan ini melibatkan BNN dan Kementerian Agama. Ini inovasi sangat baik.
Kita harus meninggalkan paradigma kolonial, penjara bukan lagi instrumen utama penyelesaian masalah,” tegasnya. (kmf)