
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjelaskan terkait pemberitaan mengenai kayu-kayu terdampar di Pantai Tanjung Setia dan video dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat (Pesibar).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, seluruh informasi perlu berdasarkan data yang telah aparat penegak hukum dan instansi teknis verifikasi.
Soal kayu terdampar di Pantai Tanjung Setia, Gubernur Mirza menyampaikan temuan itu bukan berasal aktivitas pembalakan di Lampung.
Hasil penyelidikan Polda Lampung, kayu itu ialah muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin dalam pelayaran dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang.
Kapal itu memiliki dokumen lengkap, mulai dari legalitas kayu hingga izin berlayar, dan hilang sebagian muatan setelah tali jangkar putus saat kapal sandar darurat akibat rusak mesin.
“Kayu terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang hilang saat kapal gangguan,” tegas Mirza, Rabu (10/12/2025).
Bukan Kawasan
Terkait dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan saat ini Polda Lampung menangani sepenuhnya.
Pemeriksaan awal menunjukkan, lokasi penebangan berada di Areal Penggunaan Lain, bukan kawasan hutan lindung dan hutan negara. Lahan itu belum terdaftar di BPN, tak bersertifikat, dan telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Proses pendalaman terus berjalan bersama BPHL, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan BKSDA.
Gubernur juga menegaskan kembali pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai larangan menebang pohon “meski di lahan pribadi” ialah jawaban atas pertanyaan wartawan, bukan penetapan lokasi atau kesimpulan terhadap kasus tertentu.
Pernyataan itu ialah imbauan umum agar masyarakat tak menebang pohon besar sembarangan, baik di kawasan hutan maupun lahan milik pribadi, demi menjaga keselamatan lingkungan.
“Pemeriksaan titik koordinat, status lahan, dan seluruh aspek teknis oleh lembaga berwenang. Pesan saya waktu itu ialah ajakan umum untuk menjaga lingkungan,” ujarnya.
Tak Toleransi
Mirza kembali menekankan, Pemprov Lampung tak pernah terlibat dan tak menoleransi praktik illegal logging dalam bentuk apapun.
Pemerintah mendukung penuh langkah tegas penegakan hukum Polda Lampung.
Selain itu, Pemprov Lampung terus memperkuat agenda pemulihan hutan melalui mempercepat reboisasi, penguatan pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.
Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan informasi dapat dipertanggungjawabkan, tak terpancing narasi tak sesuai data, dan bersama menjaga lestari hutan Lampung.
“Mari kita jaga Lampung bersama-sama. Kita percayakan proses penanganan kepada aparat dan instansi berwenang,” ajaknya. (kmf)