Pemprov Lampung Tertibkan Aset di Lampung Selatan

Pemprov Lampung melalui Satpol PP Lampung bersama tim lintas instansi menertibkan aset lahan milik pemprov di Desa Purwotani, Jati Agung, Senin (1/12/2035). (Diskominfotik Lampung)

LAMPUNG SELATAN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung bersama tim lintas instansi kembali menertibkan dan mengosongkan aset lahan milik pemprov di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (1/12/2035).

Langkah ini untuk memastikan tertib mengelola aset daerah sesuai aturan hukum berlaku.

Penertiban aset itu seluas 160.000 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 tanggal 29 Desember 2017 dan menjadi bagian aset strategis Pemprov Lampung.

Proses penertiban mengacu peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021, dan Pergub Nomor 10 Tahun 2025.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Lampung, Dr. Lakoni Ahmad, menegaskan, penertiban ini secara prosedural dan telah melalui tahapan administratif sah.

“Semua administrasi sudah sesuai aturan. Hari ini kita mengosongkan berdasarkan perintah perundang-undangan,” ujar Lakoni.

Ngaku Penggarap

Menurutnya, sebelum penertiban, pemerintah memberikan empat kali pemberitahuan resmi kepada masyarakat atau pihak menempati lahan, mulai 2 Oktober hingga 27 November 2025.

Lakoni juga mengungkap adanya dua kelompok masyarakat mengaku sebagai penggarap lahan. Kelompok pertama dipimpin Riyanto, yang meminta waktu tambahan hingga 2 Desember 2025, dan telah dapat toleransi oleh tim.

Sementara kelompok kedua dipimpin Tini mengatasnamakan masyarakat penggarap namun tak dapat menunjukkan dokumen administratif maupun surat kuasa.

“Karena tak ada dasar administrasi, kami tak bisa mengakomodasi permintaan menghentikan kegiatan. Alat berat tetap kami perintahkan bekerja kembali setelah sempat yang bersangkutan menghentikan,” tegasnya.

Pelaksanaan penertiban belum dapat selesai penuh karena terbatas alat operasional dan rencana berlanjut kembali Selasa (2/12/2025).

“Hari ini kita hanya dibantu satu buldoser mini dari Dinas Bina Marga. Besok kegiatan kita lanjutkan kembali agar pengosongan dapat selesai penuh,” ujarnya. (kmf)

Related posts

Leave a Comment