
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat peran koperasi desa melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa.
Kegiatan juga menyerahkan bantuan CSR sarana dan prasarana koperasi itu di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi pemerintah daerah bersama Kejaksaan dan Kementerian Koperasi (Kemnkop) dan UKM mendukung kebijakan nasional melalui program Jaga Desa.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan, Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa hadir menjadi tonggak penting memperkuat ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja baru di desa.
“Koperasi Merah Putih mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menyiptakan pertumbuhan ekonomi inklusif,” tambahnya.
Wagub juga menekankan perlu pengelolaan koperasi profesional dan berkelanjutan. Ia berharap dukungan regulasi pembiayaan segera pemerintah pusat terbitkan.
Selain itu, pemprov juga mendorong Bank Himbara dan BUMD, termasuk Bank Lampung, menyinergikan kebijakan pembiayaan koperasi agar dapat mempercepat perputaran ekonomi di tingkat desa.
Target 80.000 Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM RI, Ferry Joko Juliantono, menegaskan, penguatan koperasi merupakan bagian kebijakan strategis Presiden untuk mengembalikan semangat ekonomi Pancasila.
Kemenkop menargetkan Maret 2026 berdiri 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seluruh Indonesia, lengkap dengan gudang, gerai sembako, apotek, dan sarana logistik.
Ferry menyebut, Lampung sebagai salah satu provinsi yang paling cepat menyiapkan koperasi tersebut.
Ia juga menekankan, koperasi akan menjadi pusat perputaran ekonomi baru di desa.
“Presiden ingin masyarakat desa menjadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan. Dana dan modal harus mengalir ke desa, bukan lagi hanya ke kota besar,” tegasnya.
Jaga Desa
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Reda Manthovani menyoroti peran penting kejaksaan mengawal program koperasi desa melalui aplikasi Jaga Desa.
Program Jaga Desa ini untuk memastikan pembangunan fisik dan pengelolaan koperasi berjalan transparan dan bebas penyimpangan.
“Peran kami ialah mendampingi dan mengawal agar aset koperasi menjadi milik desa dan tercatat baik dalam sistem Jaga Desa. Ini mencegah potensi menyalahgunakan anggaran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, angka kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa naik signifikan dari 187 kasus tahun 2023 menjadi 459 kasus hingga September 2025. Karena itu, pengawasan sistematis melalui Jaga Desa krusial.
Reda menegaskan, kejaksaan tak ingin mengkriminalisasi kepala desa, tapi mengedepankan solusi dan pemulihan. (kmf)