Dua Koperasi di Lampung Selatan Terima Bantuan CSR

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menghadiri Peningkatan Kapasitas Pengelola KDMP Mitra Adhyaksa di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025). (Diskominfo Lamsel)

BANDARLAMPUNG- Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Mitra Adhyaksa di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan itu juga penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) (CSR) Sarana dan Prasarana Koperasi.

Dua KDMP dari Lampung Selatan menerima bantuan CSR dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Keduanya, yakni KDMP Way Urang di Kecamatan Kalianda dan KDMP Bumi Sari di Kecamatan Natar.

Bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan koperasi serta mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengungkapkan, hingga pertengahan 2025, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung telah memiliki Koperasi Merah Putih berbadan hukum resmi.

Capaian itu, kata Jihan, menempatkan Lampung sebagai salah satu provinsi tercepat dalam pembentukan KDMP.

“Koperasi Merah Putih mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menuiptakan pertumbuhan ekonomi inklusif,” ujar Jihan.

Menteri Koperasi RI, Dr. Ferry Juliantono, menegaskan, penguatan koperasi menjadi bagian kebijakan strategis nasional untuk menghidupkan kembali semangat ekonomi Pancasila.

“Presiden ingin negara kembali hadir dalam sistem ekonomi nasional. Koperasi ialah jalan mewujudkan keadilan ekonomi, bukan sekadar pelengkap dari pasar bebas,” kata Ferry.

Ia menambahkan, Kementerian Koperasi menargetkan hingga Maret 2026 berdiri 80.000 KDMP di seluruh Indonesia, lengkap dengan gudang, gerai sembako, apotek, dan sarana logistik.

“Lampung menjadi provinsi tercepat menyelesaikan badan hukum koperasi tahap pertama, menunjukkan semangat kolaboratif luar biasa,” katanya.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, menekankan, kejaksaan berperan dalam mengawal program koperasi desa melalui aplikasi Jaga Desa.

Program ini, kata Reda, bertujuan memastikan transparansi pengelolaan aset koperasi dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

“Peran kami ialah mendampingi dan memastikan aset koperasi benar-benar menjadi milik desa dan tercatat dalam sistem Jaga Desa,” ujarnya.

Bupati Lampung Selatan hadir dalam kegiatan itu menjadi wujud dukungan pemerintah daerah menguatkan ekonomi berbasis koperasi dan kolaborasi lintas lembaga membangun mandiri ekonomi desa. (kmf)

Related posts

Leave a Comment