
BANDARLAMPUNG- Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di tiga Kelurahan Sukarame, Bandarlampung, yaitu Way Dadi, Way Dadi Baru, Korpri Jaya, Selasa (14/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya sudah mencatat sejumlah poin penting untuk legislatif sampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Menurutnya, penyelesaian tanah tiga kelurahan itu akan menjadi fokus utama bersama dengan aset-aset lain milik provinsi yang belum diinventarisasi secara menyeluruh.
Sebagai lembaga pengawas, pihaknya akan merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah penyelesaian.
“Harapannya, dalam menyelesaikan aset ini ada keadilan. Keadilan untuk masyarakat, dan menjaga marwah lembaga pemprov,” ujarnya.
Reza menambahkan, soal Way Dadi yang sudah berlarut hingga 40 tahun harus segera diurai.
Ia berharap tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemprov Lampung dapat bekerja cepat menyusun keputusan dan menentukan langkah penyelesaian.
“Kita optimis karena pembentukan tim Pokja menyelesaikan aset ini ialah bagian upaya menyelesaikan masalah Way Dadi dan aset lainnya,” katanya.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar mengatakan, Tim Pokja Penyelesaian Aset Provinsi Lampung juga menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I DPRD membahas tahapan proses penyelesaian tanah Way Dadi.
Sulpakar menegaskan, Tim Pokja akan tetap memperhatikan asas-asas hukum menyelesaikan konflik tanah Way Dadi.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat ini akan menjadi bahan merumuskan kebijakan bersama DPRD. (*)