Lampung Masuk Provinsi Inflasi Terendah di Indonesia

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, mengikuti rapat secara virtual di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Lampung, Senin (13/10/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG- Lampung menempati peringkat empat nasional sebagai provinsi dengan inflasi terendah secara year-on-year (yoy) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2025.

Capaian itu mencatat, angka inflasi Lampung berada di bawah rentang target nasional 1,5% hingga 3,5%, yaitu pada angka 1,17% yang menjadi indikator berhasil mengendalikan harga di daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menyampaikan data itu dalam rapat koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2025.

Rapat juga membahas Kebersihan dan Kesehatan dalam Pengolahan Hewan Ternak untuk Pangan serta Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, mengikuti rapat secara virtual ini di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (13/10/2025).

Tito Karnavian menjelaskan, secara nasional, komoditas penyumbang utama inflasi year-on-year meliputi emas perhiasan, cabai merah, bawang merah, beras, dan daging ayam ras.

Untuk inflasi month-to-month atau bulan ke bulan, komoditas menyumbang utama andil inflasi ialah cabai merah, daging ayam ras, emas perhiasan, sigaret kretek mesin dan uang sekolah, akadem/PT.

“Kedepan kita semua, terutama daerah tinggi, termasuk pemerintah pusat perlu memikirkan cara untuk penyumbang inflasi cabai merah ini bisa teratasi, bisa tersebar, atau produksi bisa bertambah dan bisa terdistribusi baik,” jelasnya.

“Daging ayam ras boleh naik untuk melindungi peternak, tapi jangan sampai terjadi naik tak terkendali,” katanya lagi.

Ia menyoroti penting menyiptakan alternatif daya tarik investasi agar masyarakat tak hanya beralih ke emas, tapi juga percaya menabung atau berinvestasi pada sektor lain.

Lampung Turun IPH

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan, Minggu ke- 2 Oktober 2025, tercatat 17 provinsi naik Indeks Perkembangan Harga (IPH), sedangkan 21 provinsi lain menurun, termasuk Provinsi Lampung.

Amalia juga menjelaskan, komoditas penyumbang andil naik IPH pada 17 provinsi naik IPH ialah cabai merah dan daging ayam ras.

Dari 21 daerah menurun dari bulan sebelumnya, Lampung mencatat menurun IPH -0,04%, dengan penyumbang utama menurun berasal dari beras, bawang merah, dan tepung terigu.

“Jika kita perhatikan menurun IPH 21 provinsi, mayoritas menurun IPH berbagai provinsi itu, antara lain menurun harga beras, menurun harga bawang merah dan menurun harga cabai rawit beberapa tempat,” jelasnya.

Namun, secara nasional, total kabupaten/kota menaik IPH pada M2 Oktober 2025 lebih banyak dari kabupaten/kota menurun IPH.

Segera NKV

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda mendorong cepat sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi rumah potong hewan, baik ruminansia maupun unggas.

Terkait hal itu, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4.1/1627/SJ tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan Ruminansia/unggas. Surat Edaran itu meminta, gubernur dan bupati/wali kota agar provinsi dan kabupaten/kota belum membentuk RPH R/U berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

“Pemerintah daerah (pemda) membina higienitas dan sanitasi keamanan produk hewan dan pada unit usaha produk hewan. Juga mendorong menerbitkan sertifikat NKV untuk RPH R/U berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020,” jelasnya.

“Mengoptimalkan alokasi dan penggunaan anggaran daerah serta sumber pendanaan lainnya untuk pembinaan pengelolaan RPH R/U dan mencarmati potensi RPH R/U sebagai Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan percepatan dapat,” katanya.

Selaras dengan hal itu, Agung juga menjelaskan, Menteri Pertanian RI juga telah menerbitkan surat edaran dalam menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat (3) PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, unit usaha produk hewan yang telah menerapkan cara baik menjamin hygiene dan sanitasi ber-NKV.

3 Juta Rumah

Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran merekomendasikan pemerintah daerah menginformasikan terkait dengan Pembangunan Baru atau Renovasi Rumah bagi masyarakat berupa bantuan dari sumber biaya baik APBD ataupun APBN yang tak muncul sebagai target unit pada dokumen Sistem Informasi Perencanaan Daerah.

Pemda juga mengimplementasikan Pembebasan Bea PBG dan BPHTB bogi MBR, mengalokasikan anggaran renovasi RTLH bagi daerah belum mengalokasikannya dalam APBD/P 2025, dan mendorong kabupaten/kota agar menganggarkannya pada RAPBD Kabupaten/Kota 2026-2029.

Selain itu, juga mendorong desa mengalokasikan anggaran renovasi RTLH dalam APBDes dan melaporkan hasil pendataan perumahan kepada KemenPKP dan Kemendagri. (kmf)

Related posts

Leave a Comment