
BANDARLAMPUNG- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (10/10/2025).
Rapat di Ruang Sidang DPRD itu, Gubernur Mirza menegaskan, pemerintah daerah komitmen menguatkan kualitas regulasi daerah melalui pembahasan transparan dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.
“Kami mengapresiasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD karena telah memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda ini. Semua saran ini akan menjadi bahan menyempurnakan agar hasil produk hukum dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” ujarnya.
Tiga Raperda prakarsa pemprov ini meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas, serta pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Mirza menjelaskan, dua Raperda terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bermaksud untuk menguatkan struktur hukum dan tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.
Dengan perubahan status hukum, harap ia, BUMD mampu meluaskan jangkauan usaha sekaligus meningkatkan kinerja keuangan yang berkontribusi pendapatan asli daerah.
“Perubahan bentuk hukum BUMD ini harus benar-benar mendukung pengembangan usaha dan menguatkan daya saing perusahaan daerah kita. Prinsip efisiensi, transparansi, dan profesionalitas menjadi pijakan utama,” ucapnya.
Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun sebagai bentuk menyesuaikan kewenangan baru pemerintah daerah bidang pendidikan, sebagaimana dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, kebijakan pendidikan kini harus diarahkan agar sesuai pembagian urusan antara pemerintah pusat dan provinsi, tanpa mengurangi komitmen Lampung meningkatkan akses dan mutu pendidikan.
“Pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Namun regulasi harus sesuai agar tak tumpang tindih dengan aturan lebih tinggi, sehingga implementasinya lebih efektif dan terarah,” ujarnya.
Mirza berterima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses menyusun peraturan daerah.
Ia berharap pembahasan ketiga raperda tersebut dapat segera berlanjut ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah sepakati.
“Kami yakin semua masukan DPRD bertujuan menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami membuka ruang luas bagi dialog dan penyempurnaan,” katanya.
Ia menilai sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD menjadi kunci dalam mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik.
Mirza menegaskan, setiap perda yang lahir harus memiliki orientasi pada pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
“Regulasi bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan juga instrumen perubahan. Kita ingin setiap perda yang lahir menjadi solusi, bukan beban. Prinsipnya, hukum harus memudahkan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” tegasnya. (kmf)